Laman

Rabu, 17 Agustus 2011

DIAGRAM VENN & TEORI IRISAN DALAM ILMU FARAIDL

ABSTRAK
Ilmu faraidl atau ilmu waris dalam Islam adalh suatu disiplin ilmu yang berhubungan dengan semua aspek yang berhubungan dengan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia yang kemudian akan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dalam ilmu ini juga diterangkan siapa saja yang berhak menerima harta tersebut, ada tiga golongan yang berhak menerima harta pusaka tersebut ; pertama, dzawul  furudl, yaitu orang-orang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian yang telah ditentukan. Kedua, ahlu ashobah, yaitu orang-orang yang berhak menerima harta warisan namun bagiannya tidak ditentukan. Ketiga adalah dzawul arham, yaitu ornag-orang yang bisa mendaptkan harta warisn dengan bagian-bagian tertentu, namun mereka mandapat harta tersebut apabla sudah tidak ada golongan pertama dan kedua. Namun ada beberapa orang yang termasuk dalam dzawil furudl  dan ahlu ashobah, mereka kadang mendapat bagian tertentu namun kadang juga mendapat sisa seperti halnya ahlul ashobah
PENDAHULUAN
Penerapan teori himpunan dalam ilmu faraidl ini dimaksudkan guna mempermudah dalam pemahan dan pencernaan pembelajaran ilmu faraidl ini yang nota bene adalah ilmu yang susah dan ilmu yang cepat hilang dan yang merupakan ilmu pertama yang  akan dicabut dari muka bumi ini.[1]
Penerapan digram venn juga sangat membantu dalam mempermudah pemahaman dalam ilmu faraidl ini.[2]
LANDASAN TEORI
Teori himpunan yang diaplikasikan dalam ilmu waris ini adalah teori irisan, namun teori irisan disini ada sedikit perbedaan.
Dalam teori himpunan, irisan dua himpunan (misalkan A  B) adalah himpunan yang anggota-anggotanya merupakan elemen dari himpunan kedua himpunan tersebut ( dimana )
Dalam ilmu waris juga mengenal teori ini. Dalam ilmu waris terdapat beberapa himpunan. Diantaranya adalah  Ahlu Furudl dan Ahlu ashobah.
Anggota-anggota dari kedua golongan tersebut tentunya berbeda-beda, namun ada beberapa yang merupakan anggota dari kedua golongan / “himpunan” tersebut.
HASIL PENELITIAN
Hasil penelitian :
1.      Pengklasifikasian yang lebih sistematis dalam penyusunan ahli-ahli waris
2.      Dari pengklasifikasian tersebut, disimpulkan ada satu klasifikasi lagi yang jarang diperhatikan oleh orang-orang, yaitu irisan antara kelompok-kelmpok klasifikasi tersebut.
3.      Pembuatan diagram venn yang nota bene lebih menjelaskan dengan sedikit lebih abstrak sehingga lebih mudah dicena dan diingat.
PEMBAHASAN
Anggota-anggota pada himpunan Dzawul Furudl (D) adalah suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki (cucu wanita dari anak laki), saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu ibu baik laki maupun wanita.
Sedangkan anggota-anggota dari Ahlu Ashobah (A) adalah ayah, kakek, putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan. Anak perempuan, putri anak laki (cucu), saudari kandung dan saudari satu ayah. 
Keterangan di atas dapat dituangkan dalam diagram berikut :

Keterangan :

D.   dzawul Furudl
A.   ahlul ashobah
a.       suami,
b.      istri,
c.       ibu,
d.      ayah,
e.       kakek,
f.       nenek,
g.      anak perempuan,
h.      putri anak laki (cucu wanita dari anak laki),
i.        saudari kandung,
j.        saudari satu ayah,
k.      saudara satu ibu baik laki maupun wanita.
l.        ayah,
m.    kakek
n.      putra,
o.      cucu laki dari putra dan keturunannya,
p.      saudara kandung,
q.      saudara satu ayah,
r.        putra saudara kandung
s.       putra saudara satu ayah,
t.        paman kandung paman satu ayah dan ayah mereka,
u.      putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya,
v.      laki-laki dan wanita yang memerdekakan.


Jadi anggota-anggota yang merupakan bagian dari dzawul furudl dan ahlul ashobah adalah ayah, kakek, anak perempuan, putri anak laki (cucu wanita dari anak laki), saudari kandung dan saudari satu ayah.
Adapun keterangan lebih lanjut, bagaiman aturan main dalam pembagian ini tidak saya terangkan karena selain tidak berhubungan dengan teori himpunan juga terlalu banyak dan luas yang tudak mungkin dapat tersampaikan dengan sempurna.

KESIMPULAN
Ilmu faraidl atau ilmu waris dalam Islam adalh suatu disiplin ilmu yang berhubungan dengan semua aspek yang berhubungan dengan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia yang kemudian akan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dalam ilmu ini juga diterangkan siapa saja yang berhak menerima harta tersebut, ada tiga golongan yang berhak menerima harta pusaka tersebut ; pertama, dzawul  furudl, yaitu orang-orang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian yang telah ditentukan. Kedua, ahlu ashobah, yaitu orang-orang yang berhak menerima harta warisan namun bagiannya tidak ditentukan. Ketiga adalah dzawul arham, yaitu ornag-orang yang bisa mendaptkan harta warisn dengan bagian-bagian tertentu, namun mereka mandapat harta tersebut apabla sudah tidak ada golongan pertama dan kedua. Namun ada beberapa orang yang termasuk dalam dzawil furudl  dan ahlu ashobah, mereka kadang mendapat bagian tertentu namun kadang juga mendapat sisa seperti halnya ahlul ashobah



[1] Al-Hadits
[2] Lih. pembahasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar